Langkah awal, tentukan kualifikasi usaha anda !

Semua Pebisnis Perlu Pahami Soal Peraturan Pendirian PT Yang Terbaru

Sejak 2018 ada perubahan signifikan pada prosedur dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) terutama yang terkait dengan pengurusan izin usaha.

Perubahan tsb. terkait dengan prosedur dan syarat pendirian PT dimulai dengan berlakunya Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018.

Sistem OSS ini adalah proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS memperkenalkan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), perubahan maksud dan tujuan dengan kegiatan usaha menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 dan cara pengajuan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial.

Dalam memahami prosedur dan syarat pendirian PT terbaru serta perizinan usahanya maka harus memahami terlebih dahulu aturan-aturan terbaru khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP tentang OSS”).

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Di dalam PP tentang OSS terdapat 20 sektor usaha yang perizinannya dapat diajukan melalui sistem OSS. Diantaranya adalah sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan.

Di dalam sektor pertambangan dan keuangan, kamu tidak dapat mengurusnya melalui sistem OSS. Kedua sektor tersebut prosedur perizinannya masih di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan dan migas serta Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk perbankan dan non-perbankan.

DI bawah ini merupakan update terbaru prosedur dan syarat pendirian PT serta perizinan berusaha yang terjadi dalam 2 tahun terakhir:

  • Lembaga Online Single Submission (OSS)
    Sistem OSS dikelola oleh Lembaga OSS yang merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. Lembaga ini berwenang untuk:
    • menerbitkan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS
    • menetapkan kebijakan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS
    • menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS
    • mengelola dan mengembangkan sistem OSS
      bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan,
    • pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

    Selain kewenangan di atas, Lembaga OSS berwenang untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku NIB yang diperoleh jika kamu melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai NIB, dan/atau jika NIB kamu dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sekarang ini yang menjadi lembaga OSS adalah BKPM

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
    Salah satu konsep terbaru setelah berlakunya PP tentang OSS adalah diberlakukannya NIB yang merupakan identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik. Selain berlaku selama kamu menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan, NIB berlaku juga sebagai:
    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    • Angka Pengenal Importir (API)
    • Hak akses kepabeanan

    Pada PASAL 22 ayat (2) huruf b PP Tentang OSS disebutkan bahwa “bidang usaha” merupakan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala BPS 19/2017.Perlu Di ingat bahwa penggunaan KBLI 2017 ini harus sudah dilakukan di tahap pembuatan akta pendirian PT. Jika tidak dilakukan maka proses pendaftaran Di OSS akan terhambat dan kamu harus melakukan perubahan akta terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses di OSS.

  • Penyesuaian Uraian Maksud dan Tujuan dengan KBLI 2017
    Seperti yang sudah dijelaskan di poin sebelumnya, sistem OSS menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Perka BPS 19/2017. Karena aturan tersebut mulai berlaku pada 8 Maret 2017, tentu perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya masih menggunakan KBLI versi aturan sebelumnya. Keadaan ini menjadi masalah tersendiri karena dengan KBLI yang lama, perusahaan tidak dapat melakukan registrasi melalui OSS.

    Maka perusahaan yang sudah berdiri sebelumnya OSS diberlakukan harus melakukan perubahan atau penyesuaian kegiatan bidang usaha dengan daftar KBLI terbaru yang digunakan oleh sistem OSS. Agar memiliki satu paket legalitas usaha yang terbaru versi OSS.

Perlu Di ingat bahwa semua perijinan akan membutuhkan NIB bukan lagi TDP.

1 hal penting lagi yang tidak boleh dilupakan bagi kamu yang akan mendirikan PT, CV, Firma, Yayasan, Perkumpulan.

Pasti kan bahwa semua pengurus khususnya direktur disiplin pajak dan atau memiliki NPWP dengan status aktif dan valid, jika tidak maka NPWP perusahaan tidak akan dapat diproses. Dikarenakan sistem perijinan saat ini sudah trrkoneksi dengan sistem perpajakan secara online.

Jadi Disarankan kamu cek dulu npwp pribadi direktur utama dan pengurus lainnya ya. Agar proses pendirian Ptnya berjalan lancar tanpa kendala.

Butuh bantuan mendirikan PT dengan murah dan cepat

9 jt untuk PT kecil dan Vo Di Jakarta Selatan.
Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP :

  • Perusahaan Besar / SIUP Besar, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau
    modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahannya diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
  • Perusahaan Menengah / SIUP Menengah, adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah
    dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian / Perubahaannya Rp. 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ) sampai
    Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
  • Perusahaan Kecil / SIUP Kecil, adalah perusahaan yang memiliki modal disetor atau Kekayaan bersih diluar investasi tanah dan
    bangunan atau Modal disetor dalam Pendirian/Perubahannya Rp. 50.000.000 (lima puluh Juta) sampai dengan Rp. 500.000.000
    (lima ratus juta)

Berminat menjadi klien kami
Klik Disini

SYARAT PENDIRIAN PT
  1. Mempersiapkan 2 nama PT (1 sebagai alternatif) dan mengisi formulir pendirian PT
  2. Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan (minimal 2 orang)
  3. Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris)
  4. Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan
  5. Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan atau melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung / kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran

TAMBAHAN :
Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan hanya untuk
kegiatan usaha yaitu dipersyaratkan adanya SITU.

Info detail mengenai SITU-Surat Izin Tempat Usaha, klik dibawah ini :

SITU-Surat Izin Tempat Usaha

BIAYA PENDIRIAN PT
Pendirian PT (Jakarta)4,5 Jt (14-30 hari kerja)

Syarat pembayaran :

  • 50% uang muka pada saat dokumen lengkap dan siap diproses
  • 50% sisa pembayaran pada saat akan melakukan proses Tahap 7

Send a Message